Apakah Garis Sempadan Jalan Itu? Manfaat dan Pengertiannya
Secara garis besar maka garis sempadan jalan atau GSJ bisa diartikan sebagai batas terdepan pekarangan rumah. Ini merupakan salah satu dari bagian-bagian jalan.
Garis sempadan jalan ini dapat dijadikan patokan sampai sejauh mana atau sampai batas mana halaman rumah dapat didirikan di lahan rumah kita. Garis sempadan jalan atau GSJ ini harus dipatuhi sebab berpengaruh terhadap jalur instalasi listrik, air, dan saluran lain yang melewati depan rumah.
Jadi garis sempadan jalan (GSJ) adalah hukum yang mengatur jarak antara rumah atau bangunan dengan jalanan. Jarak garis tersebut sudah diatur oleh pemerintah daerah, dan harus diikuti agar tidak mendapatkan sanksi.
Apa Itu Garis Sempadan Jalan?
Secara sederhana, GSJ dapat dikatakan sebagai garis batas pekarangan terdepan. Garis Sempadan Jalan adalah garis batas luar pengaman untuk dapat mendirikan bangunan atau rumah, dengan ketentuan:
- Di kiri kanan jalan
- Di luar Ruang Milik Jalan (Rumija)
- Di luar Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja)
GSJ harus dipatuhi dan dibuat untuk menjaga keberadaan jalur untuk instalasi listrik, air, gas, serta saluran-saluran pembuangan yang berada di depan rumah. Ketentuan aturan sejauh apa Garis Sempadan Jalan diberlakukan umumnya sudah tertulis di dalam dokumen rencana tata ruang setempat. Jika kebingungan, kita bisa mencari tahu batasan GSJ dengan menghubungi dinas tata kota atau Bappeda setempat.
Baca Juga :
Harga Rumah Bebas PPN Akan Naik Lagi
Melansir dari akun Instagram Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, berikut adalah jarak Garis Sempadan Jalan:
- Jalan kolektor primer kurang dari 10 meter dari tepi luar Rumija (Ruang Milik Jalan).
- Jembatan untuk pengamanan konstruksi tidak kurang dari 100 meter diukur dari tepi luar pangkal jembatan ke arah hulu dan ke arah hilir jembatan.
Sementara itu, Objek Pemanfaatan Lahan di Dalam Rumija (Ruang Milik Jalan) di antaranya adalah:
- Jembatan Penyebrangan Orang (JPO)
- Pemasangan portal atau jenis konstruksi yang melintang jalan
- Pemasangan tiang papan reklame atau billboard
- Penanaman utilitas umum berupa pipa atau kabel dan
- Fasilitas jalan ke luar dan masuk persil
Perbedaan GSJ dan GSB
Selain Garis Sempadan Jalan terdapat pula Garis Sempadan Bangunan yang harus dimengerti oleh pemilik rumah. Garis Sempadan Bangunan atau GSB adalah aturan jarak antar suatu bangunan dengan bangunan lain yang ada di sekitarnya, seperti contohnya adalah jarak antara rumah yang kita tinggali dengan rumah tetangga.
Sama seperti GSJ, tiap daerah memiliki batasan GSB sendiri yang telah ditulis dalam dokumen rencana tata ruang setempat.
Jadi apa perbedaan antara GSJ dan GSB?
Garis Sempadan Bangunan diatur untuk memberikan jarak antara suatu bangunan dengan bangunan lainnya. Sementara itu, GSJ diatur untuk memberikan jarak antara bangunan dengan ruang milik jalan. Meski hampir mirip, GSJ berbeda dengan GSB karena lebih ditunjukan pada memberikan lahan untuk perluasan jalan atau pembuatan instalasi air, listrik, dan gas di masa mendatang.
Baca Juga :
Rute MRT Balaraja Cikarang Tahap 2
Dasar Hukum dan UU Mengenai Garis Sempadan Jalan
Terdapat dua dasar hukum yang mengatur mengenai garis sempadan jalan atau GSJ. dua aturan tersebut ialah:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Tertuang di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 06/PRT/M/2007. Di sini diatur mengenai prosedur lingkungan dan sebuah bangunan secara umum. Di dalam aturan ini dikatakan bahwa garis sempadan jalan harus diatur oleh dan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Pasal 13 UU No 28 Tahun 2002
Pasal ini menyatakan bahwa sebuah bangunan haruslah memiliki persyaratan berupa jarak bebas bangunan. Yang dimaksud dengan jarak bebas bangunan di sini termasuk garis sempadan jalan. Secara lengkap, pasal 13 UU No 28 Tahun 2002 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
- Persyaratan jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi:
- Garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi.
- Jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan.
- Persyaratan jarak bebas bangunan gedung atau bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah permukaan tanah harus mempertimbangkan batas-batas lokasi, keamanan, dan tidak mengganggu fungsi utilitas kota, serta pelaksanaan pembangunannya.
- Ketentuan mengenai persyaratan jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Fungsi Garis Sempadan Jalan
Fungsi Garis Sempadan Jalan adalah sebagai landasan perencanaan, pengendalian pemilikan, dan penguasaan tanah. Keberadaan Garis Sempadan Jalan juga dapat membantu pelaksana pembangunan, kelestarian lingkungan, fisik jalan, juga fungsi jalan. Oleh karena itu, Garis Sempadan Jalan berfungsi untuk mewujudkan adanya lingkungan yang teratur di sebuah daerah.
Garis Sempadan Jalan juga berfungsi sebagai upaya untuk menertibkan pemanfaatan lahan oleh orang tidak bertanggung jawab yang mendirikan bangunan di atas pinggiran jalan. Dengan adanya Garis Sempadan Jalan, fungsi jalan kini jadi jauh dari keberadaan bangunan yang bisa membahayakan para pengguna jalan.
Baca Juga :
Daftar Perumahan Yang Dilewati MRT Balaraja Cikarang
Hal tersebut karena keberadaan bangunan dapat menghalangi pemandangan bebas para pengguna jalan yang bila dibiarkan dapat mengakibatkan kecelakaan. Keberadaan GSJ juga berfungsi untuk membuat tata kota dengan bangunan yang teratur dan konstruksi jalan yang lebih aman.
Sanksi Melanggar Garis Sempadan Jalan
Penting sekali untuk mengikuti GSJ yang berlaku di daerahmu karena fungsinya yang bermanfaat. Oleh karena itu, kita harus selalu memerhatikan GSJ ketika sedang membangun rumah. Apabila diabaikan, terdapat sanksi yang berlaku tergantung dengan aturan yang ada di daerah yang kita tinggali.
Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, denda, hingga pembongkaran pagar atau rumah. Hal tersebut sudah dituliskan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.