Batasan Harga Rumah Bebas PPN 2023 Kembali Naik

Batasan Harga Rumah Bebas PPN 2023 Kembali Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru terkait harga rumah subsidi. Dalam aturan tersebut, batas harga rumah subsidi yang mendapat pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023 Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. Dalam aturan itu, pemerintah membebaskan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau sekitar Rp 16 juta hingga Rp 24 juta per unit.

Selain itu, batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp 162 juta sampai dengan Rp 234 juta untuk 2023. Lalu, antara Rp 166 juta sampai Rp 240 juta pada 2024 untuk masing-masing zona. Sedangkan pada aturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp 150,5 juta sampai Rp 219 juta.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan peningkatan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Ia menuturkan sejak berlakunya fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan 2010 lalu, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi.

"Pembaruan fasilitas pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau," ucap Febrio melalui keterangan resmi.

Selain dari sisi harga, pemerintah juga menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas. Dengan demikian, terdapat lima persyaratan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah umum ini antara lain yaitu

  1. Luas bangunan antara 21-36 meter persegi.
  2. Luas tanah antara 60-200 meter persegi.
  3. Harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK.
  4. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan digunakan sendiri sebagai tempat tinggal serta tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.
  5. Memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian PUPR juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi ini bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.

Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp 187 juta sampai dengan Rp 270 juta. "Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230 ribu unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh pemerintah" tutup Febrio.

Topik Terkait

Rumah SubsidiBebas PPNBebas DPTanpa DP