Lompat ke konten

Cara Mengurus Sertifikat SHM Yang Rusak Akibat Banjir

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan cara mengurus sertifikat tanah yang rusak maupun hilang gara-gara terkena banjir.

Ia mengimbau masyarakat korban banjir untuk segera datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat yang rusak maupun hilang.

Nusron mengatakan untuk mengurus sertipikat yang rusak, masyarakat dapat mempersiapkan persyaratan yang diperlukan.

Syarat mengurus sertifikat tanah yang rusak

  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Sertipikat asli.

Jika sertifikat tanah tersebut hilang, Nusron menyebut persyaratannya sama seperti penggantian sertipikat rusak, tetapi ada tambahan Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan, serta surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Berkaca pada bencana banjir, Nusron mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertipikat tanah yang dimiliki dari analog ke digital. Dengan demikian, kepemilikan sertipikat tetap aman meskipun terjadi bencana.

Harusnya dengan sertipikat elektronik, tidak ada kekhawatiran sertipikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya kecuali database atau server diretas dan diubah oleh hacker seperti banyak kejadian yang terjadi selama ini.