Cara Mudah Lolos SLIK BI Checking

Cara Mudah Lolos SLIK BI Checking

BI Checking atau kini bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) viral karena membuat banyak pelamar kerja gagal. Dalam sebuah unggahan di media sosial X, dulu bernama Twitter, ada perusahaan yang menerapkan syarat BI Checking untuk calon karyawannya. Alhasil, lima kandidat gagal ngantor karena didapati tak patuh dalam membayar tagihan utang.

Apa BI Checking alias SLIK?

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di sistem informasi debitur Bank Indonesia (BI), sesuai permohonan debitur. Umumnya, BI Checking dilakukan ketika ingin mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).

"Ketika permohonan kredit seseorang berulang kali ditolak bank, bisa jadi karena kolektabilitasnya di sistem informasi debitur buruk," tulis OJK di situs resminya. Sementara itu, sistem informasi debitur alias SID adalah data berisi informasi nasabah-nasabah yang memiliki kredit di bank. Sistem tersebut akan menginformasikan apakah riwayat kredit nasabah tersebut baik atau buruk.

Dengan beralihnya pengawasan perbankan kepada OJK sejak 31 Desember 2013, SID secara bertahap dialihkan kepada OJK. Data di SID ini sangat penting terhadap disetujuinya atau tidak pemberian fasilitas kredit selanjutnya. Sedangkan blacklist bank yang umum beredar di masyarakat mengacu pada data debitur bermasalah dalam sistem informasi debitur tersebut.

Arti Hasil SLIK BI Checking

OJK menyebut riwayat kredit seseorang akan diukur berdasarkan histori kreditnya. Skor kredit dibagi berdasarkan skala 1 - 5 atau yang biasa disebut dengan kolektibilitas (Kol). Berikut adalah arti dari masing-masing kol tersebut

  1. Kol 1 (Lancar)
    Debitur dengan skor Kol 1 berarti selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekeningnya baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai persyaratan kredit.
  2. Kol 2 (Dalam perhatian khusus)
    Skor ini menunjukkan adanya tunggakan. Debitur dengan Kol 2 berarti mempunyai tunggakan selama 1 bulan - 2 bulan atau 1 hari  -90 hari, di mana biasanya disebabkan karena keterlambatan pembayaran.
  3. Kol 3 (Kurang lancar)
    Tunggakan debitur dengan skor kredit ini berarti lebih lama, yakni menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga utang antara 91 hari - 120 hari atau 3 bulan - 4 bulan. Di lain sisi, pendekatan kepada nasabah pun tidak membuahkan hasil.
  4. Kol 4 (Diragukan)
    Kol 4 muncul terhadap kredit tidak lancar yang jatuh tempo, tapi belum juga diselesaikan debitur lebih dari 5 bulan - 6 bulan alias 121 hari - 180 hari.
  5. Kol 5 (Macet)
    Puncaknya adalah Kol 5 yaitu di mana kredit yang tertunggak lebih dari 6 bulan dan telah diusahakan untuk diaktifkan kembali, tetapi tetap tidak membuahkan hasil sehingga menjadi kredit macet.

Cara cek BI Checking atau SLIK

Sejak November 2022 lalu, OJK meluncurkan aplikasi iDebKu yang dapat digunakan lembaga jasa keuangan (LJK) yaitu baik bank maupun non-bank. Hasil pengecekan ini berguna untuk LJK mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap iDebKu bisa membantu akses perusahaan maupun individu terhadap informasi tentang debitur. Akses bakal semakin mudah karena telah terpadu dan terintegrasi antara kantor pusat, regional, dan daerah di dalam satu aplikasi.

Berdasarkan Panduan Teknis Permintaan iDeb Melalui iDebKu yang dirilis OJK, berikut cara lengkap BI Checking alias SLIK:

  1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id. Lalu, klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
  2. Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar dan mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi
  3. Setelah pendaftaran berhasil maka pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
  4. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran.
  5. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
  6. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda bisa menghubungi kontak OJK melalui telepon di 157, email [email protected], atau WhatsApp 081-157-157-157

Tunggakan Pinjol Juga Masuk Dalam SLIK BI Checking

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking. Saat ini catatan utang pinjol masyarakat belum tercatat dalam SLIK. Yang tercatat baru pinjaman paylater dan kartu kredit bank.

"Kalau Pinjol memang belum (masuk SLIK saat ini), next stepnya akan masuk juga (ke SLIK). Lagi proses, itu sudah disampaikan, itu next stepnya kita masukkan ke SLIK," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu mengatakan usulan pinjol masuk SLIK itu juga sudah disampaikan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Usulan kata Kiki disampaikan karena AFPI menyebut banyak yang menganggap sepele tunggakan utang pinjol karena tidak tercatat di SLIK.

"Kemarin teman-teman AFPI sudah minta kepada kita supaya data itu dimasukan dalam data SLIK. Karena katanya orang orang ini yang tahu datanya masuk SLIK mereka jadi hati-hati. Tapi kalau pinjol karena tahu nggak masuk SLIK jadi suka nggak bayar," tuturnya. "Jadi ada plus minusnya, bagusnya adalah semua terkoodinasi semua, tetapi nggak bagusnya lebih pasti lebih banyak kena caatan itu," lanjutnya.

Sebagai informasi, Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.

Pengamat mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasukkan data tunggakan pinjaman online (pinjol) ke dalam BI Checking yang kini bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ekonom BCA David Sumual menyebut langkah ini memang diperlukan. Terlebih, OJK menyebut para debitur pinjol kerap mangkir dari tagihan karena tunggakan tersebut tak dimasukkan ke dalam SLIK.

"Untuk mendapatkan data credit scoring yang reliable, saya pikir perlu dimasukkan. Ini untuk menghindari moral hazard," katanya kepada. "Enggak bayar (tagihan pinjol) karena tidak ada di SLIK. Tantangan mungkin dari yang suka menunggak ya. Itu tadi jadi aji mumpung atau moral hazard," imbuh David.

Ia menyebut OJK seharusnya punya catatan apakah ada pemutihan data atau tidak. Menurutnya, negara lain menerapkan pemutihan setelah lima tahun. Serupa, Kepala Peneliti Center of Digital Economy INDEF Nailul Huda sepakat dengan manuver OJK tersebut. Huda menyambut baik sinkronisasi data pinjol dengan SLIK.

"Orang pinjam pinjol kan karena merasa dirinya tidak mampu pinjam di bank, jadi harusnya individu dengan tunggakan pinjol mempunyai credit score buruk di SLIK. Tapi, anyway good point bisa ada sinkronisasi data SLIK dan pinjol" jelasnya.

Menurutnya, sudah seharusnya SLIK menjadi pelengkap data credit scoring pinjol. Huda menilai pinjol kerap menjadi pelarian orang yang gagal bayar tagihan di platform lain. "Orang gagal kredit juga bisa terekam di credit scoring pinjol karena hemat saya banyak orang yang mempunyai credit scoring SLIK jelek akhirnya lari ke pinjol. Ada individu yang gagal bayar credit card (CC), larinya ke pinjol," tutup Huda.