Kronologi Lengkap Rumah Guruh Soekarnoputra Yang Disita Pengadilan
Rumah Guruh Soekarnoputra rupanya hendak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2023 mendatang. Itu terjadi setelah seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya menggugat rumah milik Guruh dalam sebuah perkara yang mulai pada tahun 2014 silam. Perkara ini baru terendus awak media sekarang. Awalnya dari perkara ini, Guruh diklaim pihak Susy melakukan jual beli pada tahun 2011 lalu.
"Kalau perkara ini sederhana menyangkut keperdataan ya, menyangkut jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Kebayoran di Jalan Sriwijaya 2 nomor 9 kalau nggak salah, itu terjadi di tahun 2011 antara penjual dan pembeli sudah ada di notaris tuh jual belinya, bahkan ada akta pengosongan," kata pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian di tahun 2014 itu, nama pemilik dalam sertifikat rumah tersebut sudah balik nama menjadi milik Susy. Memang pada sertifikat sebelumnya rumah itu atas nama Guruh Soekarnoputra.
Baca Juga :
Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat SHM Rumah Yang Sudah Kita Beli
"Bahkan tahun 2014 sudah balik nama di sertifikat hak miliknya dari pemilik sebelumnya ke sekarang (klein kami). (Nama pemilik sebelumnya) tertulis di sertifikat itu pemilik semula sebelumnya Muhammad Guruh Soekarno Putra di sertifikat. Sekarang kepemilikan beralih ke Bu Susy," kata Jhon.
"Nah itu proses hukumnya panjang, ketika jual beli terlaksana sudah selesai balik nama tidak diserahkan. Makanya terjadi gugat menggugat dalam gugatan di PN Jakarta Selatan kan mencakup di sini gugatan Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli tidak dikabulkan, naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan, kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi," ungkapnya.
"Setelah mengajukan permohonan eksekusi, dia (Guruh) mengajukan gugatan perlawanan yang eksekusi ditolak juga oleh Pengadilan Negeri," tambahnya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan soal penyitaan rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto SH. MH, menyebut eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata yang dimenangkan Susy.
Djuyamto kemudian menjelaskan duduk perkara perebutan rumah tersebut. Memang permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya berawal dari gugatan Guruh. Namun gugatan itu kemudian ditolak pengadilan setelah Susy menggugat balik dan gugatannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"(Masalah ini) diawali dari gugatan yang diajukan oleh penggugat, Guruh Soekarnoputro, pada tahun 2014 yang menggugat Susy Angkawijaya. Gugatan itu ditolak karena di situ ada gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari Susy Angkawijaya dan ternyata gugatan Susy oleh hakim dikabulkan. 2 Mei 2026 gugatan itu dimenangkan oleh Susy," ungkapnya.
Baca Juga :
Coco Lee Wariskan Rumah Senilai 439 Milyar Pada Ibu dan Kakaknya
"Kemudian (naik ke tahap) kasasi (Susy) tetap menang. Artinya dalam setiap proses pengadilan sampai dengan kasasi Susy Angkawijaya yang sekarang selaku pemohon eksekusi itu dinyatakan pihak yang menang. Oleh karena itu, Bu Susy mengajukan permohonan eksekusi ini. Sudah ditindaklanjuti oleh PN Jakarta Selatan dengan ketetapan nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto no 757/pdtg 2014 PN Jakarta Selatan," beber Djuyamto.
Berawal Dari Jual Beli Rumah
Rumah milik Guruh Soekarnoputra senilai ratusan miliar rupiah terancam dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seusai kalah melawan Susy Angkawijaya. Awalnya menurut pengacara Susy, Jhon Redo, menyebut kliennya melakukan jual beli pada tahun 2011.
"Niaga saja, orang mau jual rumah entah ditawar sama Pak Guruh mungkin sepakat dengan harga sekian akhirnya dijual," kata Jhon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara itu pun muncul lantaran Guruh masih tinggal di rumah tersebut. Padahal Susy telah memiliki sertifikat rumah yang dikeluarkan oleh BPN tersebut atas nama dirinya.
Guruh sendiri memiliki pembelaan. Ia merasa hanya melakukan pinjam meminjam uang dengan Susy. "Kalau dari pengadilan permohonan pembatalan, dia (Guruh) itu pinjam meminjam uang tapi akta dokumen, akta notaris jelas jual beli. BPN tidak akan mungkin bikin itu kalau dokumennya tidak lengkap ini, bukan karena sertifikat ganda itu tidak ada, ini normal jual beli biasa," bebernya.
Sementara itu, Susy mengklaim tidak pernah melakukan meminjam uang dengan Guruh. "Oh nggak, ini jelas di notaris jelas dan pejabatnya juga masih hidup," kata Jhon. Hingga saat ini Jhon menyebut Guruh masih tinggal di rumah tersebut. "Informasi demikian masih di sana masih menempati di situ," pungkasnya.
Prosedur Penyitaan Rumah Guruh Soekarnoputra
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menurut Djuyamto juga telah melayangkan surat eksekusi kepada Guruh Soekarnoputra tersebut. "Iya sudah diberitahukan untuk jadwal eksekusi pengosongan itu," ungkapnya. Disinggung prosedur penyitaan Djuyamto menyebut sesuai hukum acara yang berlaku, eksekusi itu akan dipimpin panitera pengganti dan dikawal oleh aparat keamanan agar berlangsung lancar dan aman.
"Ya tentu sesuai hukum acara, akan dilaksanakan oleh juru sita dipimpin oleh panitera pengganti atas perintah ketua Pengadilan Negeri bisa jadi nanti dilakukan juga membutuhkan aparat keamanan supaya eksekusi itu bisa berlangsung dengan lancar dan aman," ungkapnya.
"Sampai hari ini dengan telah dikeluarkannya perintah pelaksanaan pengosongan tanggal 3 Agustus 2023 nanti, tentu apabila ada dari pihak Guruh atau termohon eksekusi dengan sukarela. Pada dasarnya upaya paksa dalam konteks hukum acara perdata untuk mengosongkan demi hukum menyerah kepada pihak pemohon eksekusi ya," kata Djuyamto.