Mengapa Membeli Rumah Dari Developer Ternama Hanya Dapat SHGB dan Bukan SHM
Di media sosial muncul polemik terkait status kepemilikan tanah atas rumah yang dibeli melalui Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Ternyata, statusnya cuma hak guna bangunan (HGB), bukan sertifikat hak milik (SHM).
Menjawab polemik itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto menjelaskan badan hukum atau perseroan terbatas (PT) memang tidak boleh memiliki SHM, hanya diizinkan berstatus HGB. Ia menyebut aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Badan Hukum Hanya Boleh Memiliki HGB Menurut UU Agraria
"PT (developer) hanya bisa memberikan hak guna bangunan (HGB). Hampir semua proyek yang kemudian menjual rumah, maka sertifikat seharusnya adalah HGB, sesuai dengan ketentuan UU" kata Joko saat dihubungi. Joko menekankan pemberian status HGB bukanlah kemauan pihak pengembang melainkan ketentuan dalam UUPA.
Karena itu apabila kita ditawarkan oleh pengembang yang berbadan hukum seperti PT namun dijanjikan akan mendapatkan SHM maka sudah bisa dipastikan tanah yang akan dijual tersebut bukanlah milik PT pengembang tersebut melainkan masih milik perorangan sehingga apabila terjadi sengketa akibat jual beli rumah tersebut maka posisi konsumen akan sangat lemah karena tanah yang dibeli tersebut bukanlah milik pengembang.
"Hak kepemilikan PT adalah berupa HGB atau hak lainnya. Kalau tidak dijanjikan dalam bentuk hak milik atau konsumen tidak membaliknamakan dahulu, ya tetap HGB," ia menjelaskan.
Ia menuturkan ketika sudah terjadi jual - beli, maka yang berhak untuk mengajukan kenaikan status hak tanah itu adalah pemegang KPR. "Jadi ketika melalui developer pun, surat-suratnya yang bertanda tangan adalah pemilik atau pemegang KPR," ujarnya.
Joko menambahkan ketika rumah yang dibeli melalui KPR itu lunas dan masih berstatus HGB, maka pembeli dapat meningkatkan statusnya menjadi hak milik. Pemegang KPR bisa mengajukan ke perbankan yang memberikan pinjaman beli rumah.
"Ada prosedurnya di perbankan karena sertifikat masih jaminan. Mudah (prosesnya)," ungkap Joko. "Kemudian ketika sudah dibeli maka konsumen atau developer juga suka menawarkan mau hak milik atau tidak. Tapi dengan HGB yang 30 tahun itu, maka pemilik ataupun pemegang KPR itu sudah memiliki hak yang kuat di mata hukum," jelas Joko.
Bahkan, imbuh Joko, pembeli rumah pun bisa menaikkan status rumahnya dari HGB ke SHM bahkan ketika cicilannya belum lunas. "Ketika dalam masa KPR belum lunas, itu konsumen juga bisa menaikkan SHGB (sertifikat hak guna bangunan)-nya, haknya atas tanah itu, menjadi hak milik (SHM)," sambungnya.