Puteri Indonesia Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Penipuan Jual Beli Apartemen Double View Mansion Bali
Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fransisca Fanni Lauren Christie (43) dilaporkan oleh tiga warga negara asing (WNA) ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Tiga WNA yang melaporkan yakni Luca Simioni asal Swiss, Barry Pullen dari Inggris dan Carlo Karol Bonati yang berkebangsaan Italia. Suami dari Fanni Lauren Christie yang merupakan WNA asal Italia bernama Valerio Tocci juga turut dilaporkan oleh tiga orang WNA tersebut. Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan serta keterangan palsu dalam jual beli apartemen The Double View Mansion yang berlokasi di Babadan Nomor 200, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Baca Juga :
Cara Berinvestasi Rumah Di Singapura Agar Untung Besar
Sejumlah orang WNA yakni Luca Simioni, Arturo Barone, Thomas Huber dan Valerio Tocci sepakat untuk membangun apartemen tersebut. Pembangunan proyek apartemen itu ditawarkan oleh Valerio Tocci beserta fasilitasnya pada 2016 kepada Luca Simioni. Valerio Tocci kemudian meminta istrinya yakni Fanni Lauren Chritie untuk mendirikan PT Indo Bhali Makmurjaya dalam pembangunan apartemen The Double View Mansion. Kemudian dalam perjalanannya keempat WNA itu sepakat untuk berinvestasi atau menjadi investor.
Kronologi Dugaan Penipuan Pembelian Apartemen
Dihadapan awak media lokal dan nasional di Hotel Santika, Kuta Selatan, Badung, Bali maka pihak warga negara asing (WNA) investor dan pembeli membuka fakta versi mereka setelah sebelumnya keterangan versi pihak Fannie Lauren Christie telah ramai diberitakan di media sejak Agustus 2022 lalu.
Melalui kuasa hukumnya, Erdia Christina, Luca Simioni dan para pembeli properti apartemen the DVM Bali yang merupakan WNA itu menyanggah dugaan pemalsuan invoice dan logo DVM yang dijadikan alat bukti ke Polda Bali oleh Fannie Lauren Christie melalui kuasa hukumnya.
"Kami melaporkan beberapa laporan polisi terhadap terlapor yang sama inisial FLC dan VT seperti itu. Laporan polisi ini terkait dengan penipuan penggelapan dan juga keterangan palsu terhadap akta autentik" kata kuasa hukum ketiga WNA tersebut Erdia Christina di Polda Bali.
Melalui siaran persnya Erdia mengatakan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta menyuruh menempatkan keterangan palsu dilakukan pada akta autentik atas kepemilikan apartemen The Double View Mansion (DVM) Bali.
Menurutnya, Fransisca Fanni Lauren Christie menjabat sebagai direktur dan pemegang 95 persen saham dari PT Indo Bhali Makmurjaya. Erdia menyebut Fanni Lauren tidak menyampaikan hal yang sebenarnya terkait kepemilikan apartemen The Double View Mansion Bali. "Fanni Lauren Christie tidak pernah menyampaikan bahwa dia memiliki suami warga negara Italia yang selama ini bersama-sama dalam mengelola apartemen The DVM di Bali" ungkapnya.
Selain itu, Erdia menyebut Fanni Lauren Christie selalu mengakui apartemen The Double View Mansion adalah miliknya. Ia tidak pernah menjelaskan dari mana asal-usul uang yang diperoleh untuk membangun apartemen tersebut.
Baca Juga :
Batasan Rumah Bebas PPN Kembali Dinaikan Lagi
Fanni Lauren Christie disebut bukan salah satu investor pembangunan apartemen. Hal itu berdasarkan kesepakatan dan dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh para investor asing yakni Luca Simioni, Arturo Barone, Thomas Huber dan Valerio Tocci, serta Fanni Lauren Christie dan PT Indo Bhali Makmurjaya. Nama Fanni Lauren Christie hanya digunakan mengelola apartemen atas permintaan atau rekomendasi dari Valerio Tocci ini.
Namun pada 2021, Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci secara diam-diam menjual dua unit apartemen The DVM. Mereka tidak membagikan keuntungan atas penjualan tersebut kepada para investor. "Padahal Luca Simioni telah menagih keuntungan atas penjualan dua unit apartemen Double View Mansion tersebut kepada Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci" ungkap Erdia.
Karena itu, Luca Simioni sebagai salah satu investor membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan atas penjualan dua unit apartemen The Double View Mansion ke Polda Bali. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Harga Apartemen Rp 500 Juta
Sementara itu, lanjut Erdia, Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati sebagai pemilik unit-unit apartemen The DVM merasa telah ditipu oleh Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci. Sebab pada tahun 2018, Velerio Tocci menawarkan unit-unit apartemen kepada Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati dengan status kepemilikan hak sewa selama 42 tahun, yaitu hingga April 2061.
"Valerio Tocci juga menjanjikan adanya keuntungan atas sewa unit-unit apartemen DVM milik mereka kepada orang-orang yang menginap di unit-unit tersebut," terang Erdia.
Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati telah menandatangani Sale and Purchase of Right of Lease (SPRL) dengan PT Indo Bhali Makmurjaya. Fanni Lauren Christie sebagai Direktur perusahaan menyebutkan harga unit apartemen DVM sebesar US$ 220 ribu kepada Carlo Karol Bonati dan US$ 180 ribu kepada Barry Pullen.
Namun anehnya pada akta pemindahan dan penyerahan hak sewa yang dibuat oleh Kantor Notaris Eddy Nyoman Winarta tercantum harga unit apartemen The Double View Mansion sebesar Rp 500 juta. Nilai ini bukan harga sebenarnya yang telah ditetapkan dalam SPRL dan bukti pengiriman maupun transfer uang.
Valerio Tocci juga memerintahkan kepada Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati untuk membayarkan unit apartemen mereka sebesar 15 persen dari harga unit ke rekening PT Indo Bhali Makmurjaya di Indonesia dan 85 persen ke rekening PT DVM Consulting MGT ke rekening Emirates Investment Bank P.J.S.C. di Dubai, Uni Arab Emirates.
Hal ini pun diakui oleh Fanni Lauren Christie sebagaimana yang tercantum di dokumen SPRL milik pembeli unit-unit lainnya yang menyatakan bahwa pembayaran 85 persen dikirimkan ke rekening di Dubai, UAE, dan PT DVM Consulting MGT merupakan perusahaan miliknya.
Baca Juga :
Pembangunan MRT Tahap 2 Akan Dimulai Tahun 2024
Selanjutnya pada November 2022, Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati mendapatkan somasi pertama, somasi kedua dan jawaban atas tanggapan somasi pertama dan somasi kedua dari PT Indo Bhali Makmurjaya. Dalam somasi itu disampaikan bahwa Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati harus melunasi unit apartemen The Double View Mansion sebesar 85 persen dari harga unit dan harus dibayarkan ke rekening PT Indo Bhali Makmurjaya.
"Apabila Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati tidak melakukan pembayaran tersebut maka PT Indo Bhali Makmurjaya meminta Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati untuk mengosongkan unit tersebut," papar Erdia.
Sebagai tindak lanjut atas somasi tersebut maka PT Indo Bhali Makmurjaya telah mendaftarkan gugatan pembatalan akta pemindahan dan penyerahan hak sewa. PT Indo Bhali Makmurjaya juga menyatakan bahwa Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati tidak berhak atas unit-unit pada apartemen The Double View Mansion yang telah mereka bayarkan lunas.
Erdia menuturkan setidaknya ada 8 nama pembeli Apartemen The Double View Mansion yang merasa dirugikan oleh tindakan Fransisca Lauren Christie. Nama kedelapan orang tersebut yakni Carlo Karol Bonati, Barry Pullen, seseorang berinisial DP, Simon Goddard, Andrea Colussi Serravallo, seseorang berinisial DJM, Emmanuel Valotto dan seseorang berinisial TFW.
Atas adanya kejadian tersebut maka Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta autentik. Hal itu sesuai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP serta Pasal 266 ayat (1) KUHP.
The Double View Mansions Disita Pengadilan
Panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyita aset apartemen milik Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fransisca Fannie Lauren Christie. Penyitaan itu dilakukan melalui pembacaan penetapan sita oleh Panitera PN Denpasar Rotua Roosa Mathilda Tampubolon.
Rotua mengatakan penyitaan aset yang berlokasi di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, itu dilakukan sesuai surat penetapan Nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps Jo Nomor 6/EKS/2023/PN DPS. Sesuai putusan, kata Rotua, penyitaan dilakukan sebagai pengganti kerugian penggugat yakni berinisial Luca Simioni, Arturo Barone dari Italia dan Thomas Huber asal Swiss.
Pengadilan memutuskan termohon eksekusi yakni Fannie selaku pemilik properti secara tanggung renteng membayar sejumlah dana kerugian sebesar USD 7.095.680 dalam bentuk dolar dikonversikan ke rupiah kepada pemohon.
Dalam perjalanannya agar kerugian tersebut bisa diganti kepada penggugat maka harus dilakukan sita objek. Praktis objek sengketa berada dalam penguasaan sementara PN Denpasar untuk selanjutnya dilakukan lelang, menunggu putusan Ketua PN Denpasar.
"Dasar itu yang membuat PN mempunyai hak untuk lelang. Ini dijual kalau laku berapapun itu sebesar nilai yang ditetapkan dalam putusan akan diserahkan ke pemohon. Kalau lakunya lebih, sisanya tetap dikembalikan ke pemohon" beber Rotua. Meski pembacaan penetapan sita tidak dihadiri pihak termohon dan hanya dihadiri perwakilan pemohon maka panitera menegaskan penyitaan tersebut sah.
Sebenarnya menyita di lokasi eksekusi tidak diwajibkan harus masuk ke dalam. Yang pasti semua ada saksi bahwa kami sudah membacakan penetapan. Sah atau tidaknya penyitaan itu apabila penetapan sudah dibacakan maka itu sah.
Baca Juga :
Daftar Kawasan Yang Dilalui MRT
Kuasa hukum Fannie Lauren, Togar Situmorang menolak untuk hadir ke lokasi apartemen. Menurutnya, Panitera PN Denpasar telah melanggar apa yang diundangkan dalam surat resmi pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi. Pembacaan penetapan sita aset seharusnya dilakukan di Kantor Desa Pererenan.
"Sesuai undangan, kami diundang di Kantor Perbekel Pererenan. Tetapi teman-teman melihat bagaimana undangan itu tidak dijalankan secara utuh. Malah tetap memaksa harus membacakan keinginan permohonan yang belum tentu keabsahannya di lokasi," ujar Togar.
Sebelumnya, eksekusi penyitaan aset apartemen The Double View Mansions milik Fannie berlangsung panas. Puluhan orang yang merupakan karyawan apartemen turut menghadang di depan lobi sembari meneriakkan penolakan. Untuk diketahui, Fannie diduga menjadi korban penggelapan oleh WNA di Bali. Beberapa WNA yang diduga melakukan penggelapan tersebut yakni berinisial L dan T asal Swiss serta A dari Italia. Para WNA itu sebelumnya diisukan ingin bertindak sebagai investor atau penyandang dana.
Penjelasan Fannie Lauren Christie
Fannie sudah menggandeng pengacara melakukan upaya penuh terhadap dirinya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang membutuhkan perlindungan hukum.
Dia menjelaskan bahwa awal mula dirinya melakukan kerja sama dengan sejumlah WNA, salah satunya berinisial LS asal Swiss yang hanya sebagai investor atau hanya sebatas membantu biaya pembangunan apartemen Double View Mansions di Pererenan pada tahun 2016 sesuai akta Notaris.
Namun, dalam perjalanannya isi dalam akta Notaris tersebut diabaikan oleh pihak investor WNA tersebut yang kemudian sejumlah WNA ini membuat sebuah dokumen-dokumen sepihak atau wanprestasi dan dipakai dasar untuk melakukan gugatan kepada pihak Fannie Lauren.
"Saya kaget tiba-tiba kok ada gugatan dan saya selaku pihak yang paling dirugikan dalam hal ini menempuh upaya hukum selanjutnya. Jadi ya saya berharap bagi seluruh para aparat penegak hukum untuk dapat menegakkan hukum seadil-adilnya," kata Fannie yang juga selaku Direktur PT. Indo Bhali Makmurjaya.
Pihaknya mendapat temuan transaksi over sewa 11 unit apartemen yang seluruh uang hasil transaksinya tidak diketahui atau PT Indo Bhali Makmur Jaya yang menjalankan operasional apartemen The Double View Mansions Bali yang dikelolanya.
"Saat ini saya sudah mempercayakan kepada kuasa hukum saya karena saya yakin beliau bisa menangani kasus saya. Saya berharap bahwa saya dapat hak saya dan keadilan saya senagai WNI terpenuhi," imbuhnya.
Fannie Lauren adalah kontestan Puteri Indonesia menjadi wakil dari Provinsi Irian Jaya tahun 2002 bersaing dengan 33 Provinsi lainnya di Indonesia, wajahnya pun wara-wiri di majalah hingga voucher isi ulang provider kala itu