Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Rumah,Tanah dan Apartemen

Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Rumah,Tanah dan Apartemen

Bila kita membeli properti baik berupa apartemen, rumah tapak maupun kavling, sertifikat kepemilikan atas properti tersebut adalah sangat penting. Sertifikat kepemilikan itu membuat pemilik kavling, rumah atau apartemen secara legal dan dilindungi hukum adalah benar pemilik dari apartemen, rumah dan kavling tanah tersebut.

Lalu bagaimana bisa ketika sertifikat itu terbit dan sudah beralih nama ke nama kita tetapi kita tidak memungkinkan untuk mengambil sertifikat itu. Mungkin karena sedang di luar negeri, sedang sakit atau di tugaskan ke luar kota. apakah bisa di wakilkan untuk pengambilan sertifikat apartemen, rumah dan kavling tanah yang baru kita beli itu.

Yang perlu di ketahui bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau notaris menjadi pihak yang memberikan sertifikat rumah kepada pihak yang menjadi pembeli. Notaris atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) biasanya sertifikat tanah ini diberikan secara langsung sebab sertifikat tanah termasuk dokumen pribadi yang memiliki hak kepemilikan terbatas.  

Baca Juga :
Pengertian Garis Sepadan Jalan dan Dasar Hukumnya

Meski begitu, ada kondisi yang membuat pihak pembeli tidak bisa mengambilnya, sehingga harus mengutus atau menguasakan orang lain untuk melakukannya. Nah dalam situasi ini ternyata pengambilan sertifikat tanah ini bisa diwakilkan oleh siapa saja, asalkan memang orang tersebut memiliki surat kuasa.

Apakah Surat Kuasa Itu?

Surat kuasa merupakan suatu dokumen sah yang berisi pelimpahan atau pemberian kuasa atas pekerjaan atau tugas pada pihak tertentu yang telah mendapatkan kepercayaan dari pemberi kuasa. Surat ini memberikan hak kepada orang yang ditunjuk agar mereka bisa bertindak sesuai dengan surat dan atas nama pemberi kuasa.

Pemberian wewenang ini biasanya terjadi karena pihak pemberi kuasa tidak dapat melakukan tugasnya karena satu atau lain hal. Surat kuasa sendiri terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan fungsinya, antara lain:

Surat Kuasa Umum
Merupakan jenis surat kuasa yang penggunaanya sangat umum. Biasanya, surat kuasa ini sifatnya ringan dan tidak memerlukan tanggung jawab tinggi.

Surat Kuasa Khusus atau Spesifik
Pembuatan surat kuasa yang memiliki tujuan lebih spesifik, biasanya hanya memuat satu kepentingan atau tanggung jawab.

Surat Kuasa Istimewa
Surat kuasa yang memiliki sifat terbatas untuk kepentingan atau tanggung jawab yang sangat penting. Biasanya, perwakilan kuasa hanya berada dalam lingkup pribadi. Bentuknya berupa akta notaris dengan sifat legal.

Surat Kuasa Perantara
Memiliki sebutan lain surat perwakilan. Tujuannya yaitu melaksanakan bentuk perilaku tertentu kepada pihak ketiga guna mencapai tujuan atau kesepakatan bersama.

Syarat Membuat Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Rumah, Tanah, Apartemen

Apa sajakah syarat dalam membuat surat kuasa untuk mewakilkan pengambilan sertifikat tanah atau rumah atau apartemen?. Kita tentunya harus mengetahui apa saja syarat untuk membuat surat kuasa sertifikat rumah yang tepat. Tujuannya agar penerima kuasa atau pihak lainnya tidak menyalahgunakan keberadaan surat kuasa tersebut.

Adapun syarat yang perlu kamu penuhi antara lain:

Informasi Pemberi Kuasa

Salah satu syarat untuk membuat surat kuasa adalah memberikan informasi tentang identitas pemberi kuasa. Pastikan kita menuliskan data diri pemberi kuasa dengan benar, lengkap, dan jelas. Informasi ini seperti nomor kartu identitas (KTP), alamat lengkap, pekerjaan, nomor SIM apabila perlu, tempat dan tanggal lahir.

Informasi Penerima Kuasa

Selanjutnya, pastikan kamu juga menuliskan semua informasi terkait data diri penerima kuasa dengan lengkap dan benar. Saat membuat surat kuasa, tulis dengan benar  data orang yang diberikan kuasa, tulisan dengan jelas nama lengkap orang yang diberikan kuasa, nomor KTP dan alamat lengkap serta Kartu Keluarga, tanggal lahir dan pekerjaan. Sebagai catatan, orang yang diberikan kuasa ini bisa siapa saja, mulai dari satu keluarga, saudara atau teman dekat yang dipercaya.

Baca Juga :
Cara Menyiapkan Tabungan Untuk Membeli Rumah Idaman Sebelum Menikah

Informasi Properti

Salah satu hal yang tidak kalah penting adalah adanya informasi tentang sertifikat tanah yang ingin diambil. Informasi detail mengenai tanah atau properti yang menjadi objek penugasan kekuasaan. Pastikan untuk menuliskan nomor sertifikat tanah dan bangunan, lokasi alias alamat dari properti dengan lengkap.

Apabila memang perlu, juga perlu menuliskan alasan mengapakita tidak dapat mengambil sertifikat tersebut sendiri dan menugaskan orang lain untuk mengambilnya. Penjelasan ini diperlukan agar pihak yang hendak memberikan sertifikat tanah atau rumah juga percaya bahwa pengambilannya memang dilakukan atas nama orang lain.

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah

                                          Surat Kuasa

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ……………………………..
Nomor KTP : ……………………….
Alamat : …………………………….

Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa atau dsebut PIHAK 1

Memberikan kuasa penuh kepada:
Nama : ……………………………..
Nomor KTP : ……………………….
Alamat : …………………………….

Selanjutnya disebut Penerima Kuasa  atau di sebut PIHAK 2

Untuk mengambil sertifikat tanah/rumah/apartemen atas nama ........

Dengan rincian sertifikat tanah:

Nomor Sertifikat Tanah : ………….
Lokasi Tanah : ………………………

Melalui surat kuasa ini, PIHAK 2 telah mendapatkan kuasa dari PIHAK 1 guna mewakili atau bertindak sebagai maupun atas nama PIHAK 1 (Pemberi Kuasa) untuk tujuan pemberian kuasa pengambilan Sertifikat Tanah/Rumah/ Apartemen atas nama PIHAK I.

Tanggal, bulan, tahun

Pemberi Kuasa                                     Penerima Kuasa

(tanda tangan nama lengkap)                    (tanda tangan nama lengkap)

Baca Juga :
Lonjakan Harga Tanah Disekitar Proyek MRT Balaraja Cikarang Hingga 300 Persen

Surat kuasa pengambilan sertifikat ini sebaiknya di buat di hadapat notaris agar secara legal lebih kuat. Beberapa deveoper mensyaratkan surat kuasa Notaris dalam pengambilan sertifikat apabila pemilik langsung berhalangan hadir

Topik Terkait

RumahApartemenRumah SubsidiApartemen MurahViva PrimarySHM