Sertifikat Tanah Sebelum 1997 Wajib Diperbaharui Agar Tetap Sah
Sertifikat tanah merupakan bukti yang sah secara hukum dan diakui negara atas kepemilikan sebuah tanah. Pengadaan sertifikat tanah sebagai bukti sah terhadap kepemilikan tanah sudah, terutama yang berbentuk fisik sudah berlaku sejak lama.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengingatkan…